Aturan Pencampuran Batu Bara Makin Ketat, Bagaimana Nasib Pasokan Listrik PLN?

By Admin


Batubara

nusakini.com, Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) mengusulkan agar calon Badan Layanan Umum (BLU) energi memiliki fasilitas penyimpanan atau stockpile batu bara. Usulan teknis ini disampaikan pada Jumat (28/8/2026) demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.

Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah krisis bahan bakar di pembangkit listrik milik negara maupun swasta. Ketua Badan Kejuruan Pertambangan PII, Rizal Kasli, secara khusus menekankan pentingnya perizinan tambahan bagi institusi baru ini.

“Kalau sebagai pembeli atau trader antara penambang dan pembangkitan tentu BLU ini harus juga dilengkapi dengan izin pengangkutan dan penjualan dan izin blending batu bara sesuai dengan regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM," ungkap Rizal. Izin operasional tersebut dipandang sebagai fondasi legal agar pencampuran batu bara berjalan sesuai standar mutu pembangkit.

Keberadaan fasilitas penyimpanan yang tersebar di berbagai daerah diyakini mampu mempermudah alur logistik kelistrikan. Fasilitas ini idealnya dirancang untuk mengamankan hari operasi pembangkit (HOP) selama minimal 25 hari ke depan.

“Stockpile area harus bisa menampung HOP 25 hari atau lebih," jelas Rizal menyoroti target ideal penyangga pasokan tersebut. Namun, ketersediaan sisa lahan di beberapa kawasan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga masih menjadi hambatan utama.

Berdasarkan draf rancangan peraturan presiden, BLU sektor energi memang diwacanakan bertindak sebagai pemasok utama bahan bakar kelistrikan. Lembaga pelat merah ini nantinya berwenang melakukan pengadaan, distribusi, hingga konsolidasi stok bahan bakar nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan rancangan regulasi tersebut. Kebijakan tata niaga ini diproyeksikan untuk mengamankan kebutuhan batu bara PLN yang menembus angka 154 juta metrik ton per tahun.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah merilis aturan terbaru mengenai kewajiban pelaporan teknis pencampuran batu bara. Regulasi yang tertuang dalam Permen ESDM No. 6/2026 itu secara tegas mewajibkan penambang mendapat persetujuan sebelum melakukan pencampuran.

Oleh karena itu, asosiasi insinyur berharap BLU energi nantinya bisa beradaptasi penuh dengan regulasi ketat tersebut. Pemetaan neraca sumber daya nasional dan perencanaan logistik yang matang diyakini menjadi kunci utama keberhasilan program ini. (*)